HUT ke-67 Lalu Lintas, Polda Lampung Resmi Umumkan Pelat Putih Mulai Berlaku

Konten Media Partner
22 September 2022 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. | Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. | Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, Polda Lampung resmi mengumumkan pelat putih mulai berlaku, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali saat ditemui usai syukuran HUT Lalu Lintas di Gedung Ditlantas Polda Lampung.
"Iya, benar. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat warna putih sudah secara resmi berlaku di daerah Lampung," kata Ali mewakili Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta.
Menurutnya, beberapa daerah sudah lebih awal memberlakukan. Saat ini, Lampung pun sudah resmi bisa mencetak pelat warna putih.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
Diketahui, perintah pemberlakuan pelat putih di Lampung sendiri sejak kemarin, Rabu (22/9). Namun, baru disampaikan ke publik hari ini.
"Kemudian untuk kendaraan yang telanjur pelat hitam, tetap dipakai. Nanti pada saat pergantian STNK atau saat bayar pajak, nanti diganti STNK-nya sekaligus diganti TNKB warna putih," terang Ali.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Ali mengingatkan masyarakat untuk tidak panik jika pelatnya masih berwarna hitam.
Mantan Kapolres Temanggung Polda Jawa Tengah ini juga tak menyarankan pelat kendaraan dicat mandiri. Apa lagi, jika warna TNKB di STNK masih warna hitam
"Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih," jelasnya.
Syukuran HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara di Ditlantas Polda Lampung. | Foto: Ditlantas Polda Lampung
Mengenai sanksi tilang jika kedapatan mengecat sendiri, Ali mengungkapkan hal tersebut bakal dikoordinasikan lagi.
"Kalau sanksi tilang, nanti kita koordinasikan, mungkin awal pelaksanaan kita masih sosialisasi dengan masyarakat. Tapi, tetap tidak kita sarankan," tegasnya.
Disinggung soal prioritas, Wadir Lantas tak menyebut golongan kendaraan yang akan didahulukan ganti pelat putih. Baik kendaraan roda dua, maupun roda empat semua sama.
ADVERTISEMENT
"Tetap didahulukan yang memang massa berlaku STNK sudah habis," kata Ali.
"Tetapi untuk nanti, beberapa dari polres atau Samsat jajaran. Apa bila material pelat hitam masih itu masih pakai pelat hitamnya, sampai habis," pungkasnya. (*)