Konten Media Partner

Ibu di Lampung Bunuh Anak Tiri karena Suami Tak Mau Pisah Rumah dengan Mertua

17 Desember 2021 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jenazah bayi. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenazah bayi. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang Barat - Kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya terungkap. Ibu Tiri kini menjadi tersangka tindak pidana pembunuhan di Tumi Jajar, Tulang Bawang Barat.
ADVERTISEMENT
Korban pembunuhan bernama Tegar Pratama (2) merupakan anak dari Dwi Saputra sedangkan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ibu tiri korban yang berinisial LDS.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, tersangka LDS ditangkap di rumah kediaman orang tuanya yang berada di Kampung Gunung batin, Lampung tengah.
Ternyata, tersangka sudah memiliki rencana untuk membunuh bayi 2 tahun itu. Ia nekat membunuh karena tersangka merasa sakit hati dengan suaminya.
"Tersangka sakit hati karena suaminya yang tidak mau pisah rumah dengan mertuanya dan pelaku juga kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga sehingga dia nekat membunuh anak tirinya," ungkapnya.
Sunhot mengungkapkan kejadian pembunuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada 13 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Awal kejadian ini LND melihat korban bersama Kevin yang merupakan anak kandung pelaku yang sedang main mobil-mobilan di ujung kasur dekat pintu dibawah kipas angin," terangnya.
Kemudian, lanjut Sunhot, pelaku melihat korban merebut mainan yang dimainkan oleh Kevin anak pelaku dan karena merasa kesal anak pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur tembok lalu jatuh kelantai dan kepalanya mengenai setrika.
"Tersangka melihat kejadian tersebut bangun dan menuju ke arah korban yang saat itu kondisi tubuh korban kejang-kejang, karena panik dan takut pelaku mempunyai niat untuk membunuh korban dengan cara menekan/membekap mulut dan hidungnya dari posisi atas menggunakan kedua telapak tangan sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibirnya dan kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Esok harinya, saat ayah korban akan membangunkan anaknya dan melihat tubuh anaknya/korban sudah dalam keadaan kaku dan bagian wajahnya mengeluarkan darah.
"Dan akhirnya mengetahui anaknya sudah tidak bernapas lagi atau meninggal dunia," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan karena kematian anaknya yang tidak wajar lalu ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Pada akhirnya, petugas kepolisian berhasil mengungkap bahwa bayi berumur 2 tahun tersebut meninggal karena dibunuh Ibu Tiri berinisial LND.
Tersangka LND bakal dijerat dengan pasal berlapis, maksimal hukuman mati. Pasal yang disangkakan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP. (*)
ADVERTISEMENT