Konten Media Partner

IKA FKIP Unila Gelar FGD: Segera Bentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia!

25 November 2024 20:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta FGD Perlindungan Guru yang diadakan IKA FKIP Unila di Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Peserta FGD Perlindungan Guru yang diadakan IKA FKIP Unila di Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKA FKIP) Universitas Lampung (Unila) menggelar forum group disccusion (FGD) dalam memperingati Hari Guru Nasional 2024, pada Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
Diskusi yang dibuka langsung oleh Ketua IKA FKIP Unila, Bustami Zainudin ini bertemakan Perlindungan Guru. Di mana kondisi pendidikan di Indonesia terutama Provinsi Lampung masih butuh peningkatan.
Bustami meminta Pemerintah Pusat dan Daerah secara bersama-sama dengan penuh komitmen untuk menjaga marwah pendidikan sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud.
"Jika ini tidak segera dilaksanakan dengan penuh kesadaran, maka akan mengancam kedaulatan NKRI di masa depan," ungkapnya.
Guru merupakan aset terpenting bangsa untuk menjadikan Indonesia negara yang maju, berdaulat, adil dan makmur. Namun, nasib Guru belum sejahtera, sangat rentan terhadap tindakan-tindakan intimidasi dan kriminalisasi dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, dalam akhir FGD tentang Perlindungan Guru, maklumat IKA FKIP Universitas Lampung meminta:
ADVERTISEMENT
1. Mendorong sesegera mungkin Pemerintah memfasilitasi terbentuknya Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI) yang beranggotakan Asosiasi Profesi Guru, Pakar Hukum, Akademisi, Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak, dan Pers
2. Adanya kesepakatan bersama/MoU Kejaksaan dan Polri dengan Organisasi Profesi Guru untuk mewujudkan dan mengimplementasikan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Guru.
3. Meminta semua pihak berkomitmen untuk memberikan jaminan Rasa Aman dan Kenyamanan bagi Guru dalam melaksanakan tugas mendidik anak bangsa, demi Indonesia yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.
4. Terkait permasalahan pengelolaan Anggaran Sekolah baik yang dananya bersumber dari pemerintah maupun masyarakat, harus diselesaikan lebih dulu oleh pengawas internal.
ADVERTISEMENT
5. Pemerintah secara segera memprioritaskan pengelolaan dan peningkatan kesejahteraan Guru Honorer.
6. Pemerintah harus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menghentikan komersialisasi pendidikan.
Sementara itu, Pj Gubernur Lampung, Samsudin menyampaikan, profesi guru di lindungi dan dihormati dan mendapatkan tempat yang layak ditengah masyarakat.
"Pentingnya memberikan perlindungan hukum profesi dan kejaksaan terhadap guru. Begitupun peraturan pemerintah yang menjamin hak-hak guru," ungkapnya.
Samsudin berharap dari hasil FGD mendapatkan gagasan termasuk memberikan perlindungan maksimal terhadap guru khusus di Lampung dan terutama di Indonesia.
"Pemerintah provinsi Lampung berkomitmen untuk melakukan perlindungan profesi guru. Mengajak menciptakan penghormatan lebih tinggi terhadap profesi guru mari kita bersama memperjuangkan hak hak guru. Tanpa guru tidak ada murid yang cerdas dan berdaya saing," tutupnya. (Ansa/Put)
ADVERTISEMENT