Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
IKAPTK Kecam Dugaan Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Akan Lakukan Evaluasi
13 Agustus 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan pejabat Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung terhadap lima orang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
ADVERTISEMENT
Ketua IKAPTK Lampung Sulpakar menyayangkan ada peristiwa tersebut. Menurutnya aksi pembinaan dengan cara kekerasan fisik tidak dibenarkan.
"Ini oknum, siapa pun bisa, namanya peristiwa buruk bisa terjadi kepada siapa pun dan ini tidak dibenarkan," kata Ketua IKAPTK Lampung Sulpakar, Minggu (13/8).
Atas persoalan yang terjadi ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap pembinaan bagi para alumni IPDN. Khususnya menempatkan para alumni IPDN dari jenjang bawah tidak langsung di Pemprov Lampung.
"Kami sangat setuju dengan arahan Pak gubernur. Kami juga sudah lama menggagas dan kami berharap adik-adik purna praja yang muda ini bisa meniti karir dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai ke provinsi," jelasnya.
Dengan pembinaan dan penempatan dari jenjang bawah tersebut, Sulpakar berharap nantinya para alumni IPDN bisa mendapatkan pengalaman di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Insya Allah dengan pengalaman kita belajar di lapangan di tengah masyarakat itu menjadi salah satu bekal untuk melaksanakan tugas dengan baik," harapnya.
Sementara itu, Sekretaris IKAPTK Lampung Aswarodi menambahkan, bahwa pembinaan dengan cara kekerasan bukan merupakan suatu tradisi dan itu hal bertentangan dengan aturan.
"Memang tidak boleh itu, tidak ada dalam tradisi. Makanya kami mengecam peristiwa itu," tegasnya.
Diketahui, buntut dari peristiwa yang terjadi Pemprov Lampung telah mengambil sikap dengan memberhentikan oknum ASN bernama Deny Rolind Zabara dari jabatannya sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.
Pemprov Lampung melalui Inspektorat kini juga mendalami kasus ini dan memeriksa beberapa pihak termasuk oknum ASN tersebut.
Sementara kasus ini juga masih ditangani oleh Polresta Bandar Lampung dan oknum ASN Deny Rolind Zabara juga telah diperiksa oleh tim penyidik. (Lih/Put)
ADVERTISEMENT