Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ikut Bunyikan Senpi DPRD Lampung Tengah Saat Pesta Pernikahan, Pria Ini Ditahan

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyidikan terhadap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga dan melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah, MSM (42), kembali berkembang.

Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial RH (25), warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa dengan penetapan RH, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

"Hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru berinisial RH. Total sudah ada tiga tersangka dalam perkara ini," ujarnya pada Selasa (9/7).

Umi menjelaskan, bahwa RH, bersama tersangka lain berinisial S (50), diduga berperan dalam menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama, MSM.

"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," jelasnya

Tersangka RH dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatannya dalam menyembunyikan barang bukti senjata api.

Umi menegaskan bahwa saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung. (Cha/Ansa)