Konten Media Partner

Imigrasi Kotabumi Catat 5 WNA Dideportasi Sepanjang Tahun 2024

1 Januari 2025 12:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Imigrasi Kotabumi, Ibu R.A. Tyas Kristyaningrum. | Foto: Dok Humas Imigrasi Kotabumi
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Imigrasi Kotabumi, Ibu R.A. Tyas Kristyaningrum. | Foto: Dok Humas Imigrasi Kotabumi
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Utara - Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kotabumi mencatat sebanyak 5 Warga Negara Asing yang dideportasi karena melanggar hukum keimigrasian, Rabu (1/12).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Kotabumi, Ibu R.A. Tyas Kristyaningrum pada acara refleksi akhir tahun.
"Pada bidang penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kotabumi telah melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi kembali kenegaranya kepada 5 WNA yang melanggar hukum keimigrasian," katanya.
Adapun 5 WNA itu yakni 2 warga negara China dan 1 warga negara Jepang yang merupakan artis di Tulang Bawang Barat yang dideportasi terkait penyalahgunaan izin tinggal dan 2 pasangan suami istri warga Brazil terkait penyalahgunaan izin tinggal di Krui Pesisir Barat.
Lanjut Tyas, di bidang penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kotabumi juga telah melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebanyak 7 kegiatan, 7 Operasi Gabungan, 29 Operasi Intelijen Keimigrasian, dan 28 Operasi Pengawasan Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Kotabumi dalam menjaga integritas wilayah hukum Indonesia," sebutnya.
Tyas menambahkan, pada sektor pelayanan publik, Imigrasi Kotabumi berhasil melayani lebih dari 14.000 penerbitan paspor, sehingga melampaui target 12.000 layanan.
"Selain itu, penerbitan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing juga tercatat mencapai lebih dari 170 dokumen, melebihi target 120 permohonan," ucapnya.
Untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi, kata Tyas Kantor Imigrasi Kotabumi juga aktif melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO dan TPPM) dan program Desa Binaan Imigrasi, dengan total 4 kegiatan sosialisasi sepanjang tahun 2024.
"Pada seksi tata usaha dan rumah tangga, Kantor Imigrasi Kotabumi telah melakukan berbagai perbaikan infrastruktur, antara lain dilaksanakan peresmian 4 rumah dinas dan 1 mushola oleh Direktur Jenderal Imgirasi, Bapak Silmy Karim yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2024, serta penyelesaian sertifikasi tanah hibah dari Pemerintah Daerah Lampung Utara seluas 3000m2 dan sertifikasi transfer masuk BMN berupa tanah dan bangunan seluas 1.250m2 di wilayah Kabupaten Pesisir Barat dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Selain itu juga mendapatkan penambahan ABT dari Ditjen Imigrasi berupa 1 unit kendaraan fungsional operasional tertutup dan 1 unit kendaran penjemputan pegawai," lanjutnya.
Sementara itu, terkait anggaran, Tyas menuturkan DIPA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi tahun anggaran 2024 sebesar Rp 8,536,663,000 dan hingga 27 Desember 2024 realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp 8,148,316,483 atau sebesar 95,45%.
Adapun pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai 30 Desember 2024 sebesar Rp 6.424.910.806 dari target yang ditetapkan sebesar RP 3.092.628.784.
"Bahkan pencapaian tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu sebesar Rp. 6.051.149.965," ungkapnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kotabumi pada tahun 2024 juga memperoleh penghargaan berupa penghargaan sebagai peringkat kedua dalam kategori implementasi Digipay Mitra Kerja KPPN Kotabumi untuk Semester I Tahun Anggaran 2024, Penghargaan Predikat Ramah HAM oleh Kementerian HAM RI, dan Penghargaan atas kinerja dalam Sertipikasi BMN dan menerima Sertipikasi Aset BMN di Pesisir Barat dari Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Tyas menuturkan, di tahun 2025, Kantor Imigrasi Kotabumi menargetkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dengan fokus pada penguatan integritas dan transparansi dalam pelayanan.
Lebih Lanjut Tyas mengungkapkan, seluruh jajaran berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dengan mengusung jargon 'Iko Siger' yang berarti Imigrasi Kotabumi Sinergi, Inovatif, Gesit, Edukatif, Ramah, telah menyiapkan berbagai inovasi baru untuk mempermudah akses layanan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi. Kami yakin, dengan kerja keras dan dedikasi seluruh pegawai, kami dapat mewujudkan harapan ini demi kemajuan layanan keimigrasian untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya, dan Kabupaten Lampung Utara khususnya," pungkasnya. (Yul/Put)