Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Indeks Kualitas Udara di Lampung Kini Tengah Diuji, DLH Ambil Sampel di 8 Daerah
27 Agustus 2023 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Indeks kondisi kualitas udara di Lampung kini tengah diuji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Hal ini untuk memastikan apakah kondisi kualitas udara di Lampung masih baik atau dalam kondisi buruk.
ADVERTISEMENT
Pengujian kondisi kualitas udara dilakukan dengan cara pengambilan sampel di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Pengujian ini juga menindaklanjuti adanya kualitas udara yang menurun di Jakarta akhir-akhir ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, sejauh ini kondisi kualitas udara di Lampung disebutnya masih berada pada ambang batas normal.
"Ini memang dilema ya kalau di Jakarta kan kayaknya tidak baik-baik saja, tapi Alhamdulillah kalau indeks kualitas udara di Lampung kita kan ada AQMS di kantor, itu menunjukan kualitas masih batas ambang normal," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati dalam keterangannya, Minggu (27/8).
Emilia menjelaskan, dalam melakukan kajian kualitas udara di Lampung, pihaknya sudah membentuk tim laboratorium lingkungan berdasarkan arahan langsung dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang melakukan kajian, kita buat tim dan pak gubernur sendiri yang memerintahkan untuk membentuk tim bahwa kita uji kondisi udara di Lampung seperti apa kita ambil sampel di beberapa kabupaten/kota," jelasnya.
Ia membeberkan, pengujian kondisi kualitas udara di Lampung itu dilakukan di delapan kabupaten/kota di Lampung, yakni, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
"Itu di daerah-daerah yang dekat dengan lokasi perkebunan, industri," kata Emilia.
Menurutnya, pengujian dan pengambilan sampel kualitas udara di delapan kabupaten/kota itu ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 17 hari.
"Karena kan untuk mengambil sampel kualitas udara di suatu tempat itu memang aturan Permen LHK dilakukan di empat titik, misal di lingkungan perumahan, di daerah crowded industri, perkantoran, dekat laut dan sekitarnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Emilia, penyebab faktor kualitas udara yang buruk diantaranya adanya pencemaran udara dari industri, transportasi hingga persampahan.
Untuk mengantisipasi kondisi kualitas udara di Lampung yang buruk, ia mengimbau kepada perusahaan agar menaati semua aturan dan masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif.
"Tentunya kalau ini kerja tak hanya Dinas Lingkungan Hidup, pasti semua sektor harus bergerak. Bagaimana caranya kalau sektor industri dengan adanya propernya perusahaan aturan-aturan dalam menangguli supaya kerusakan lingkungan tidak terjadi ditaati oleh mereka," jelas dia.
"Setiap enam bulan kan mereka harus melaporkan bagaimana bisa mengantisipasi misal pembuangan limbah mereka, cerobong emisi itu ada teknisnya. Nah itu tugas kita melakukan pembinaan ke semua perusahaan," imbuhnya.
Sementara dari sisi persampahan, DLH Lampung juga membina kabupaten/kota di Lampung supaya tidak terjadi menaikkan emisi gas rumah kaca. (Lih/Put)
ADVERTISEMENT