Ini 2 Mal di Bandar Lampung yang Ada Samsatnya, Bisa Bayar Pajak di Sini

Konten Media Partner
28 Maret 2023 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan Samsat Mal di MBK, Kota Bandar Lampung. Foto Google Maps/Yopie Franz
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Mal di MBK, Kota Bandar Lampung. Foto Google Maps/Yopie Franz
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kendala jarak lokasi Samsat menjadi salah satu alasan masyarakat belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
Apa lagi, Korlantas Polri akan segera menerapkan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut berisi tentang pencabutan data registrasi dan identifikasi (Regident) apa bila menunggak bayar pajak.
Pencabutan data Regident itu menyebabkan kendaraan menjadi bodong. Bahkan, tak bisa membuktikan kepemilikan kendaraan saat razia tertib lalu lintas.
Jika masyarakat Kota Bandar Lampung merasa jarak rumah dan UPTD I Samsat Rajabasa (Samsat Induk) terlalu jauh, bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat Mal.
Samsat Mal merupakan salah satu layanan pembayaran pajak di lingkungan mal. Sebagai mana informasi yang dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung (@bapenda_lampung), ada 2 Samsat Mal di Bandar Lampung, yaitu:
1. Mall Boemi Kedaton (MBK) di Jl Teuku Umar-Jl Sultan Agung No.1, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Waktu pelaksanaan selama bulan ramadhan, yaitu:
2. Mall Kartini (Moka) di Jl Kartini, Palapa, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Waktu pelaksanaan selama bulan ramadhan, yaitu:
Kedua lokasi ini bisa digunakan untuk pembayaran pajak sembari mengelilingi tempat belanja tersebut.
Bapenda Provinsi Lampung juga menyediakan call center jika masyarakat ingin bertanya tentang pelayanan Samsat di Command Center Bapenda Lampung 085267884488. (Ans)