Konten Media Partner

Ini Aktor Kaburnya 4 Tahanan Narkoba dari Rumah Tahanan Polda Lampung

19 Desember 2023 16:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelaku penjemputan terhadap keempat tahanan narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan Polda Lampung pada beberapa waktu lalu berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu bernama M Yusuf dan Sari warga Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB di teras masjid Trenggadeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pelaku Yusuf melakukan penjemputan terhadap tahanan Asnawi bersama temannya Suyadno (DPO) menggunakan mobil xenia warna putih.
"Mereka ini menjemput Asnawi atas perintah Sari (istrinya Asnawi) yang telah kami amankan di rumahnya yang berada di Lueng, Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara pada 9 Desember 2023," katanya.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Erlin menjelaskan, adapun kronologi penjemputan itu berawal saat Sari menghubungi Suyadno dan Yusuf untuk menjemput Asnawi.
"Lalu, Yusuf bersama Suyadno (DPO) berangkat dari Aceh dengan tujuan Bandar Lampung pada Rabu 29 November 2023. Keduanya sampai di Lampung pada Minggu 31 November 2023 dan menginap di hotel Stay in guest," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjut Erlin, pada Rabu (6/12) sekitar pukul 02.30 WIB Suyadno (DPO) ditelepon Asnawi untuk melakukan penjemputan di belakang Polda Lampung.
"Pelaku menjemput menggunakan sepeda motor, setelah Asnawi dan 3 tahanan berhasil kabur, mereka pergi dengan menggunakan 1 unit mobil xenia warna putih tujuan Aceh dengan melewati Jalur Bengkulu," ungkapnya.
"Setelah sampai, keempat tahanan itu diturunkan di kampungnya masing-masing. Namun, saat dilakukan penyelidikan para pelaku sudah tidak ada di rumahnya," lanjutnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil xenia putih, 2 unit handphone android, 1 rekening BSI atas nama Suyadno, uang tunai Rp 150 ribu dari pelaku Yusuf.
"Sementara dari Sari kami mengamankan barang bukti 1 handphone android, 1 gelang emas, 1 ATM BSI," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Erlin menuturkan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap keempat tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Polda Lampung, termasuk DPO bernama Suyadno.
"Terhadap pelaku Yusuf dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 138. Sementara, Sari dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 137 dan Pasal 138," pungkasnya. (Yul)