Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Ini Alasan Lampung Belum Terapkan Pelat Nomor Warna Putih
21 Juni 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penggunaan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna putih belum diterapkan di Lampung.
ADVERTISEMENT
Sedangkan perencanaan dari Korlantas Polri, pada bulan Juni 2022 dimulainya pergantian dari pelat warna hitam menjadi pelat warna putih. Pergantian tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin membeberkan setidaknya sudah ada beberapa wilayah yang paling awal menerapkan pelat nomor putih.
“Material yang sudah siap mulai didistribusikan ke daerah-daerah, kalau tidak salah dari informasi yang saya dapat, daerah yang membutuhkan itu Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara,” ujar Taslim, dikutip dari kumparan (20/6).
Dari pernyataan tersebut, Lampung tidak termasuk daerah awal yang akan dikirimkan pelat nomor warna putih.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana mengungkapkan alasan Provinsi Lampung belum menerapkan dan tidak termasuk daerah yang akan dikirimkan lebih awal pelat nomor warna putih.
ADVERTISEMENT
"Untuk di Lampung masih menunggu kiriman stock dari Korlantas Mabes Polri," kata Rony saat dihubungi Lampung Geh, Selasa (21/6).
Rony menjelaskan, pelat nomor warna putih untuk Lampung belum pernah dikirimkan dari Korlantas Polri karena stok pelat hitam masih ada.
"Kita habiskan stock pelat hitam dulu, sebelum semuanya diganti pakai pelat putih," terangnya.
Mekanisme mendapatkan pelat nomor warna putih nantinya akan diutamakan kendaraan baru dan yang sudah tak berlaku lagi.
"Apabila sudah tersedia (pelat nomor warna putih) yang diutamakan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan," ungkap Rony.
Sedangkan, lanjutnya, untuk kendaraan yang masa berlaku belum sampai lima tahun masih boleh menggunakan pelat nomor warna hitam.
"Jadi untuk kendaraan yang belum habis masa berlaku lima tahunan masih tetap memakai pelat hitam," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT