Ini Alasan Lampung Belum Terapkan Pelat Nomor Warna Putih

Konten Media Partner
21 Juni 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. | Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. | Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penggunaan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna putih belum diterapkan di Lampung.
ADVERTISEMENT
Sedangkan perencanaan dari Korlantas Polri, pada bulan Juni 2022 dimulainya pergantian dari pelat warna hitam menjadi pelat warna putih. Pergantian tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin membeberkan setidaknya sudah ada beberapa wilayah yang paling awal menerapkan pelat nomor putih.
“Material yang sudah siap mulai didistribusikan ke daerah-daerah, kalau tidak salah dari informasi yang saya dapat, daerah yang membutuhkan itu Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara,” ujar Taslim, dikutip dari kumparan (20/6).
Dari pernyataan tersebut, Lampung tidak termasuk daerah awal yang akan dikirimkan pelat nomor warna putih.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana mengungkapkan alasan Provinsi Lampung belum menerapkan dan tidak termasuk daerah yang akan dikirimkan lebih awal pelat nomor warna putih.
ADVERTISEMENT
"Untuk di Lampung masih menunggu kiriman stock dari Korlantas Mabes Polri," kata Rony saat dihubungi Lampung Geh, Selasa (21/6).
Rony menjelaskan, pelat nomor warna putih untuk Lampung belum pernah dikirimkan dari Korlantas Polri karena stok pelat hitam masih ada.
"Kita habiskan stock pelat hitam dulu, sebelum semuanya diganti pakai pelat putih," terangnya.
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. | Foto: Ist
Mekanisme mendapatkan pelat nomor warna putih nantinya akan diutamakan kendaraan baru dan yang sudah tak berlaku lagi.
"Apabila sudah tersedia (pelat nomor warna putih) yang diutamakan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan," ungkap Rony.
Sedangkan, lanjutnya, untuk kendaraan yang masa berlaku belum sampai lima tahun masih boleh menggunakan pelat nomor warna hitam.
"Jadi untuk kendaraan yang belum habis masa berlaku lima tahunan masih tetap memakai pelat hitam," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT