Ini Cara dan Syarat Membeli BBM Solar Pakai Scan Barcode di Lampung

Konten Media Partner
21 Maret 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga menunjukan aplikasi My Pertamina saat membeli BBM di SPBU. | Foto : Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga menunjukan aplikasi My Pertamina saat membeli BBM di SPBU. | Foto : Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Patra Niaga telah memberlakukan penerapan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar menggunakan scan barcode di seluruh SPBU yang ada di Lampung mulai hari ini (21/3).
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang belum mendapatkan scan barcode diharapkan agar segera mendaftar karena penerapan ini mulai diwajibkan di Lampung.
Bagi masyarakat Lampung yang belum mendapatkan scan barcode, berikut ini cara dan syarat mendaftar untuk mendapatkan scan barcode.
Syarat untuk mendaftar mendapatkan scan barcode. | Foto : My Pertamina
Melansir dari laman resmi mypertamina.id, pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari handphone/komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.
Berikut tata cara dan syarat pendaftaran Scan Barcode :
Tata cara mendaftar untuk mendapatkan scan barcode pada pembelian BBM jenis Solar subsidi. | Foto : Dok. ESDM Lampung
Sementara untuk mempercepat kelancaran proses saat pendaftaran offline, masyarakat diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, STNK, foto kendaraan dan foto nomor polisi kendaraan serta foto uji KIR khusus untuk kendaraan mobil komersial.
ADVERTISEMENT
Adapun pengaturan pembelian BBM jenis Solar menggunakan Scan Barcode akan dibatasi per harinya.
Tata cara mendaftar untuk mendapatkan scan barcode pada pembelian BBM jenis Solar subsidi. | Foto : Dok. ESDM Lampung
Batas maksimal pembelian BBM jenis Solar subsidi untuk kendaraan mobil. | Foto : Pertamina Lampung
Seperti kendaraan pribadi roda empat pembelian maksimal sebanyak 60 liter per hari. Kemudian, kendaraan angkutan umum, baik orang maupun barang roda empat maksimal sebanyak 80 liter per hari dan kendaraan angkutan umum orang maupun barang roda enam maksimal sebanyak 200 liter per hari. (Lih/Ans)