Konten Media Partner

Ini Daftar 10 Caleg Terpilih DPR RI Dapil Lampung 2, Ada Eks Wagub Chusnunia

10 Maret 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi DPR RI. | Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DPR RI. | Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Provinsi Lampung selesai, Partai Golkar dan Partai Gerindra memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan DPR RI dapil Lampung 2.
ADVERTISEMENT
Rekapitulasi tersebut dilaksanakan pada 6-8 Maret 2024 di Ballroom Novotel.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh Partai Gerindra 421.361 suara, sedangkan PDIP sebanyak 408.243 suara. Selanjutnya disusul PDIP, PKB, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, dan PKS.
Dengan menggunakan metode sainte lague, Partai Golkar dan Partai Gerindra memperoleh masing-masing 2 kursi DPR RI dapil Lampung 2 dari 10 kursi yang tersedia. Keenam partai lainnya hanya mendapatkan 1 kursi di dapil tersebut.
Dapil Lampung 1 ini meliputi: Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan.
Berikut 10 calon legislatif DPR RI dapil Lampung 2 yang diprediksi lolos ke Senayan (diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak)
Marwan Cik Asan dari Partai Demokrat : 159.162 suara
ADVERTISEMENT
Chusnunia Chalim dari PKB: 143.422 suara
Dwita Ria Gunadi dari Partai Gerindra : 132.105 suara
Hanan A Rozak dari Partai Golkar : 93.830 suara
Irham Jafar Lan Putra dari PAN: 72.819 suara
Bob Hasan dari Partai Gerindra : 64.491 suara
Tamanuri dari Partai NasDem : 63.974 suara
I Ketut Suwendra dari PDIP : 62.907 suara
Junaidi Auly dari PKS : 58.806 suara
Aprozi Alam dari Partai Golkar : 55.008 suara
Tentang metode sainte lague, berdasarkan informasi di laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2FH UI), metode sainte lague merupakan metode yang menggunakan cara penghitungan yang digunakan dalam metode divisor.
Metode ini menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi (1,3,5, dst) yang berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi guna menentukan alokasi kursi dalam suatu dapil. (Ansa/Put)
ADVERTISEMENT