Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ini Daftar 11 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Dapil 1 Bandar Lampung

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung DPRD Lampung. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPRD Lampung. Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Provinsi Lampung selesai, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan PKB memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan DPRD Provinsi Lampung dapil 1 Bandar Lampung.

Rekapitulasi tersebut dilaksanakan pada 6-8 Maret 2024 di Ballroom Novotel.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh Partai Gerindra 103.292 suara, Partai NasDem 82.794 suara, dan PKB 66.241 suara. Selanjutnya disusul PDIP, PKS, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat.

Dengan menggunakan metode sainte lague, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan PKB memperoleh masing-masing 2 kursi DPRD Provinsi Lampung dapil 1 Bandar Lampung dari 11 kursi yang tersedia. Kelima partai lainnya hanya mendapatkan 1 kursi di dapil tersebut.

Berikut 11 calon legislatif DPRD Provinsi Lampung dapil 1 Bandar Lampung yang diprediksi lolos ke Senayan (diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak).

1. Fauzan Sibron dari Partai NasDem : 40.823 suara

2. Rahmat Mirzani Djausal dari Partai Gerindra : 40.469 suara

3. Kostiana dari PDIP : 17.785 suara

4. Naldi Rinara S Rizal dari Partai NasDem : 17.140 suara

5. Taufik Rahman dari PKB : 16.615 suara

6. Ade Utami Ibnu dari PKS : 13.869 suara

7. Yusirwan dari PAN : 13.555 suara

8. Najiullah Syarif dari PKB : 13.486 suara

9. Andika Wibawa Sepulau Raya dari Partai Gerindra : 13.280 suara

10. Budiman AS dari Partai Demokrat : 10.477 suara

11. Handitya Narapat SZP dari Partai Golkar : 9.575 suara

Tentang metode sainte lague, berdasarkan informasi di laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2FH UI), metode sainte lague merupakan metode yang menggunakan cara penghitungan yang digunakan dalam metode divisor.

Metode ini menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi (1,3,5, dst) yang berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi guna menentukan alokasi kursi dalam suatu dapil. (Ansa/Put)