Konten Media Partner

Ini Dakwaan Ketua RT Wawan Soal Dugaan Penghentian Ibadah di Bandar Lampung

23 Mei 2023 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua RT Wawan Kurniawan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (23/5). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RT Wawan Kurniawan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (23/5). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua RT Wawan Kurniawan didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Wawan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung itu didakwa oleh jaksa dengan Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi, terdakwa Wawan Kurniawan disebut telah melakukan ancaman kekerasan dan melakukan dugaan pembubaran di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, pada (19/2) lalu.
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pasal yang didakwakan oleh terdakwa Wawan tidak berkaitan dengan pasal keagamaan, melainkan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Ya jadi memang dalam dakwaan itu kita lihat fakta perbuatannya. Jadi di situ letak perbedaannya, kenapa kita katakan bahwa ini tidak berkaitan dengan kegiatan keagamaan unsur pasal yang kita dakwaan," kata Kajari Helmi diwawancarai usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, atas dakwaan ini, tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan tak melakukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.
"Karena kita menganggap bahwa apa yang dijelaskan dalam dakwaan saya pikir sudah tidak ada upaya yang harus kita lakukan eksepsi. Kita juga yakin apa yang disampaikan dalam dakwaan itu bisa kita buktikan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak terbukti," kata Abdullah Fadri Auli salah satu tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan.
Tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli saat diwawancarai usai persidangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Abdullah juga menjelaskan, alasan pihaknya tak mengajukan upaya restorative justice. Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kejaksaan, namun tidak ada kesepakatan dari pihak lain untuk melakukan restorative justice.
"Sebenarnya kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Menurut saya pihak kejaksaan juga sudah menempuh upaya itu, tapi tidak ada kesesuaian antara apa yang diminta oleh pihak-pihak lain di luar kita, jadi tidak ada kesepakatan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, sidang kasus Ketua RT Wawan Kurniawan ini akan kembali digelar pada Selasa (30/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tim JPU telah menyiapkan 22 orang saksi dan enam orang saksi ahli. Sementara tim penasihat hukum terdakwa juga akan menyiapkan saksi yang meringankan. (Lih/Ans)