Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ini Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung Saat Ramadhan
7 April 2022 13:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih tetap ada di Bulan Suci Ramadhan 1443.
Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung sejak 4 April hingga berakhir bulan Ramadhan bisa ditemui di 3 tempat.
Direktur Lalulintas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan pihaknya masih menerima pelayanan SIM keliling di Kota Bandar Lampung.
"Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi fasilitas yang disediakan Ditlantas Polda Lampung, yaitu di Tugu Juang dan TL Urip (samping Apotek K24)," terang Romdhon.
Ia menambahkan, selain SIM Keliling ini yang disediakan Ditlantas Polda Lampung, ada juga pelayanan dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.
"Selain 2 lokasi tersebut, ada 1 lagi lokasi di Bandar Lampung yang disediakan Polresta. Yaitu, di Pos Lalu Lintas dekat Tugu Adipura," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Untuk waktu pelayanannya, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dari Senin hingga Sabtu. Sedangkan, di hari Minggu tidak ada pelayanan perpanjangan SIM keliling.
Berikut lokasi perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung selama Bulan Ramadhan dan jam operasionalnya:
Hari Senin
1. Terminal Rajabasa (08.00-13.30 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Selasa
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Rabu
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Kamis
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
ADVERTISEMENT
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalu lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Jumat
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Sabtu
1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)
Hari Minggu
Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
ADVERTISEMENT
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani
Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saat perpanjangan SIM, seperti: Memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mendownload aplikasi peduli lindungi. (*)