Ini Kata Polda Lampung Soal Tahanan Kabur dari Rumah Sakit Bhayangkara
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung buka suara soal tahanan kasus pencurian dengan kekerasan yang kabur dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan insiden tersebut. Bahkan, tahanan yang kabur dinyatakan positif COVID-19 hingga diberi perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, ketiganya dilakukan pengecekan kesehatan, di antara ketiga tersangka BS dinyatakan positif COVID-19 sehingga di rawat di rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung," katanya, Selasa (22/11).
Pandra menjelaskan, tersangka yang kabur dari Rumah Sakit tersebut merupakan warga Pesawaran.
"Tersangka merupakan hasil pengungkapan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang sempat dilakukan konferensi pada jumat kemarin. Tersangka berinisial BS umur 20 tahun berdomisili Pesawaran," jelasnya.
Pandra menuturkan saat ini Jatanras Tekab 308 Polda Lampung masih melakukan pengerjaan dan penangkapan terhadap pelaku BS.
"Dalam kesempatan ini kami Polda lampung meminta kepada pihak keluarga ataupun kerabat yang mengenali dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut agar segera diserahkan ke kantor polisi terdekat," jelasnya.
Menurutnya, jika pelaku kooperatif dengan kesadaran menyerahkan diri dapat mempengaruhi hukuman yang diterima.
"Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku jika tidak kooperatif dalam kasus yang menjeratnya (kasus 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ungkapnya.
Selain itu, Pandra mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang menjaga tersangka BS.
"Akan kami selidiki apakah ada kelalaian dalam bertugas atau seperti apa, tentunya akan diproses dan ditangani oleh Bidang Propam Polda Lampung. Ketika terbukti ada kelalaian maka akan berpotensi untuk dilakukan sanksi kode etik," pungkasnya. (*)
