Konten Media Partner

Ini Kronologi Oknum Ketua KPPS di Lampung Rusak Surat Suara Pemilu 2024

18 Maret 2024 20:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Penggunaan Hak Pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) | Foto : Sinta Yuliana / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Penggunaan Hak Pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) | Foto : Sinta Yuliana / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesawaran - Bawaslu Kabupaten Pesawaran ungkap kronologi perusakan surat suara yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan peristiwa itu terjadi berawal pada hari Pemilu atau tepatnya 14 Februari 2024.
"Jadi 14 Februari kemarin, ketika hari pemungutan penghitungan suara, saat itu ada oknum KPPS yang diduga dengan sengaja merusak surat suara dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja," katanya saat dihubungi Lampung Geh, Senin (18/3).
Lanjut Fatih, surat suara yang dirusak oleh oknum Ketua TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau tersebut yakni 3 jenis surat suara.
"Oknum itu diduga dengan sengaja merusak surat suara DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah. | Foto: Dok Bawaslu Kabupaten Pesawaran
Atas kejadian itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
"Kami juga meregistrasi kejadian tersebut sebagai adanya dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Fatih, kasus tersebut kemudian ditangani di Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran.
"Saat ini kejadian kasus tersebut sudah dilimpahkan lagi ke kepolisian untuk dijadikan Laporan Polisi (LP)," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan oknum tersebut berinisial SF. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 16 Maret 2024.
"Benar, Sabtu kemarin (16 Maret 2024 ditetapkan sebagai tersangka)," kata dia.
Namun, menurut Supriyanto, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, oknum KPPS tidak pernah hadir saat dilakukan pemanggilan sebagai terlapor.
"Besok kita panggil sebagai tersangka, kita lihat saja datang atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menemukan empat pelanggaran proses Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran.
Adapun keempat pelanggaran proses Pemilu tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Adanya pengerusakan suara di TPS 10 Kubu Batu Kecamatan Way Khilau.
2. Pembukaan kotak suara di Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.
3. Pergeseran suara di TPS 1-10 di Penengahan Kecamatan Way Khilau (700 suara).
4. Pergeseran dan penggelembungan suara di TPS 9 Taman Sari, Gedong Tataan. (Yul/Put)