Ini Pasal yang Menjerat 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Lamsel

Konten Media Partner
21 Mei 2021 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai awak media massa. | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai awak media massa. | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Insiden pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan telah menetapkan 10 tersangka dimana salah satunya merupakan Kepala Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.
ADVERTISEMENT
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku perusakan Polsek Candipuro.
"Pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis (20/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," jelasnya, Jumat (21/5).

Pasal yang Disangkakan Tersangka

Kabid Humas Polda Lampung menuturkan pasal yang disangkakan kepada kesepuluh tersangka dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Selatan.
1. Tersangka berinisial J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (DPO Pencabulan).
ADVERTISEMENT
2. Tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.
3. Tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.
4. Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5. Tersangka DK (Kepala Desa Beringin Kencana) dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan.
6. Tersangka ABS karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.
Kombes Pol Pandra mengatakan kesembilan orang ini akan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, terhadap SH dan MS belum atau tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dimana keduanya diamankan bersama tersangka lainnya karena turut melakukan tindak pidana perusakan Mapolsek Candipuro.
"Penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.
Selanjutnya, RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pembakaran terjadi.
"Namun, keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing-masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilakan untuk kembali ke rumahnya," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti terkait dengan perbuatan 10 tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Selatan. Termasuk video live streaming tersangka S.
"Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak-pihak lain yang terlibat," tutupnya. (*)
ADVERTISEMENT