Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Ini Pengakuan Tersangka Jefri dari Bisnis Narkoba hingga Jual Pempek
15 Agustus 2019 14:11 WIB
ADVERTISEMENT
![Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursantari, saat bertanya kepada Jefri Susandi, Kamis (15/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1565852691/gwl90vj4zhac9nx02q2g.jpg)
Lampung Geh, Bandar Lampung - Jefri Susandi (41) warga Perumahan Cigadung, Kecamatan Tanjung Karang, Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka utama pengendali pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Lampung.
ADVERTISEMENT
Saat diwawancarai, tersangka Jefri mengaku sudah 3 tahun menjalani bisnis haram ini.
"Sudah 3 tahun dari 2017," katanya saat ditanya reporter Lampung Geh, Kamis (15/8).
Namun uniknya pada kasus kali ini, keuntungan transaksi narkoba yang didapat oleh tersangka Jefri dipergunakan untuk membeli sejumlah aset hingga berbisnis pempek bersama dengan istrinya.
"Keuntungannya buat beli tanah, rumah, mobil, motor, kalau totalnya kurang tahu. Yang jualan pempek istri saya, jual di rumah kadang online," jelas Jefri.
Dalam satu kali transaksi narkoba jenis sabu, dirinya mendapat keuntungan hingga Rp80 juta.
"Saya dapat Rp80 juta, masih tergiur saja pak, untungnya lebih gede," ungkapnya.
Jefri juga mengaku pernah mengirimkan sabu ke dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
"Ngirim juga ke Lapas, paling 1 sampai 2 garis (paket kecil)," ujar dia.
Disinggung soal pendidikan anaknya, Jefri menerangkan bahwa anaknya disekolahkan di Pondok Pesantren yang ada di Banten.
"Anak di Banten, di Pesantren Nurul Fallah, saya gak mau anak saya seperti saya. Saya tau saya salah, saya sangat nyesal," pungkasnya.(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra