Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ini Status 2 Pengorder Joki CPNS Kejaksaan di Lampung
11 Juni 2024 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus melakukan pengembangan terkait kasus joki CPNS Kejaksaan 2023.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pemesan jasa joki.
Adapun kedua pemesan itu berinisial N warga Lampung Tengah dan D warga Sumatera Selatan.
"Dua pemesan atau pengguna jasa joki sudah kami mintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik pada beberapa waktu lalu," katanya, Selasa (11/6).
Namun, menurut Donny, kedua pemesan jasa joki Kejaksaan 2023 tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Saat disinggung soal kemungkinan keduanya untuk ditetapkan sebagai tersangka, Donny belum dapat memastikan.
Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil persidangan terhadap 6 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh penyidik pada Kamis (6/6) lalu.
"Untuk dua orang yang melakukan order dari para joki CPNS yang saat ini sedang dalam tahap II atau pelimpahan berkas perkara, apakah kedua pengorder ini ada kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan di pengadilan," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Lanjut Donny, jika hasil persidangan nantinya Majelis Hakim memutuskan kedua pemesan jasa joki tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditindaklanjuti.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial RT diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Wanita muda berusia 20 tahun ini diamankan lantaran diduga menjadi joki dalam pelaksanaan tes SKD CPNS instansi Kejaksaan yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan mengatakan, wanita yang diduga menjadi joki itu diamankan pada Senin (13/11) kemarin.
"Pelaku joki ini merupakan wanita berinisial RT (20) kemudian ditangkap di lokasi sekitar pelaksanaan tes pukul 15.00 WIB dan diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan dalam keterangannya, Selasa (14/11).
ADVERTISEMENT
Ricky menjelaskan, joki ini terungkap saat Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta.
"Ketika peserta tersebut akan melakukan registrasi pengambilan PIN, pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi," ungkap Ricky. (Yul/Put)