Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara Radin Inten II Selama Pandemi Corona
28 Januari 2021 11:29 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Pandemi COVID-19 yang tak kunjung berakhir membuat berbagai moda transportasi menerapkan kebijakan baru yang wajib dipatuhi bagi setiap penumpang, tanpa terkecuali saat bepergian menggunakan pesawat terbang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No: 5 Tahun 2021, berikut Lampung Geh rangkum berbagai persyaratan yang dibutuhkan saat hendak menggunakan moda transportasi udara di saat pandemi, sebagaimana yang telah diunggah akun Instagram @tkg_ap2airport .
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri melalui Bandara Radin Intan II Lampung ke semua destinasi wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku maksimal 3x24 jam, kecuali destinasi tujuan Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam.
Sementara itu untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Saat tiba di destinasi tujuan, penumpang pesawat terbang diwajibkan mengisi Health Alert Card (HAC) atau Electronic - Health Alert Card (E-HAC) yang dapat langsung diunduh pada Google Play Store untuk pengguna Android atau Apps Store untuk pengguna iOS.
ADVERTISEMENT
Pengguna moda transportasi udara juga diwajibkan menerapkan segala bentuk protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cek suhu tubuh, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer yang tersedia di setiap sudut bandara. Ketentuan tersebut berlaku mulai dari 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. (*)