Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Insiden Lift Jatuh di Az Zahra, Disnaker Sebut Yayasan Harus Bertanggung Jawab
16 Agustus 2023 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah selesai melakukan pemeriksaan terkait insiden jatuhnya lift barang di Sekolah Az Zahra yang menyebabkan tujuh orang korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka, pada 5 Juli 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat Disnaker Lampung juga akan menetapkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya insiden tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pemeriksaan dari sisi ketenagakerjaan yang dilakukan tim pengawas Disnaker Lampung telah mencapai titik akhir.
"Kita sudah memanggil semua pihak, baik para saksi dan korban yang masih selamat. Kita akan tetapkan terkait dengan siapa yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut, dan kita dalam waktu dekat akan menetapkan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diwawancarai, Rabu (16/8).
Saat ditanya siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut dari sisi ketenagakerjaan, Agus menyatakan, jika pihak Yayasan Fatimah Az Zahra adalah pihak yang harus bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Terkait sisi ketenagakerjaan yang bertanggung jawab dari Yayasan Fatimah Az Zahra. Karena setelah pemeriksaan, ikatan yang disebut vendor itu kami lihat tidak didasarkan kerja sama dalam bentuk hukum tetapi hanya pribadi. Karena ini tidak badan hukum maka tanggung jawab pada yayasan," jelasnya.
Agus mengungkapkan, pihaknya juga telah menentukan besaran santunan yang harus diberikan pihak yayasan kepada para korban.
"Besaran santunannya sudah kita tetapkan sesuai dengan santunan di dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional," ungkapnya.
Besaran santunan itu menurut Agus, nantinya juga sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kisaran besarannya yang pasti lebih besar dari apa yang telah diberikan oleh Az Zahra beberapa waktu lalu. Bisa di atas Rp 100 juta per orang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Apa yang telah diberikan oleh Az Zahra itu tetap diperhitungkan, tapi kekurangan harus dipenuhi," sambungnya.
Selain telah menentukan besaran santunan yang harus diberikan dari yayasan kepada pihak korban, Disnaker Lampung juga akan melihat faktor-faktor lain seperti adanya kelalaian dalam insiden tersebut.
"Dan itu sudah ditetapkan secara hukum oleh pihak APH (aparat penegak hukum)," ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Polresta Bandar Lampung telah menetapkan penanggung jawab proyek Sekolah Az Zahra bernama Rahmat sebagai tersangka dalam insiden lift barang jatuh tersebut.
"Kami telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban kecelakaan jatuhnya lift di Az Zahra, di mana tujuh orang meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (10/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Dennis mengungkapkan, berdasarkan dari hasil penyidikan, pelaku berperan yang memasang lift dan pengadaan lift tersebut.
"Dia berperan untuk memasang lift dan pengadaan lift tersebut. Tujuan dipasang nya lift itu untuk menunjang kebutuhan pekerjaan," jelasnya.
"Beberapa teknikal eror yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia, sehingga mengalami kecelakaan tersebut," tandasnya. (Lih/Ansa)