Kumparan Logo
Konten Media Partner

Instruksi Bupati Lampung Timur Efektif: Wisata Tutup, Swalayan Tutup Lebih Awal

Lampung Gehverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Indomaret di daerah Sukadana Lampung Timur tutup pukul 20.00 WIB | Foto: M Danil Prayoga
zoom-in-whitePerbesar
Indomaret di daerah Sukadana Lampung Timur tutup pukul 20.00 WIB | Foto: M Danil Prayoga

Lampung Geh, Lampung Timur - Menindaklanjuti instruksi Bupati Lampung Timur nomor : 360/33A/31-sk/I/2021 sejumlah tempat wisata dan tempat pembelanjaan mulai tutup lebih awal.

embed from external kumparan

Sebelumnya Bupati Lampung Timur, mengeluarkan instruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19. SK yang ditetapkan pada 26 Januari 2021 lalu, berisi instruksi terkait pembatasan kegiatan sosial masyarakat, termasuk pembatasan operasional usaha. Dalam SK tersebut tertulis bahwa instruksi akan efektif setelah 7 hari sejak tanggal ditetapkannya.

Penutupan tempat wisata Mangrove Sekar Bahari di Lampung Timur | Foto: Ist.

Pantauan Lampung Geh, beberapa tempat wisata di Lampung Timur telah memasang banner pemberitahuan bahwa untuk tempat wisata yang mereka kelola tutup sementara menanggapi instruksi bupati. Seperti di Pantai Kerang Mas, penutupan tempat wisata mulai dilakukan pertanggal 1 Februari 2021. Penutupan Pantai Kerang Mas diinstruksikan oleh Kepala Desa Muara Gading Mas melalui surat pemberitahuan Kepala Desa Muara Gading Mas nomor: 474/007/07.02.2002/2021 untuk melakukan penutupan tempat wisata sampai waktu yang belum ditentutkan.

Alfamart di daerah Sukadana Lampung Timur tutup pukul 20.00 WIB | Foto: M Danil Prayoga

Selain tempat wisata, beberapa swalayan dan minimarket juga ikut mematuhi peraturan dari pemerintah Lampung Timur untuk tutup lebih awal dari jam buka biasanya mulai malam ini, Rabu (3/2) .

Menurut keterangan dari Anggi salah satu pegawai Indomaret di Lampung Timur, pihaknya juga sudah menyampaikan terkait jam operasional yang baru kepada seluruh karyawan dan para konsumennya.

Dimana jam operasional yang lama mulai buka pukul 07.00 WIB dan tutup 22.00 WIB, pertanggal 3 Februari memberlakukan jam operasional sementara yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup di pukul 20.00 WIB.

Toko kelontong di daerah Sukadana Lampung Timur tutup pukul 20.00 WIB | Foto: M Danil Prayoga

Tidak hanya minimarket modern, untuk toko kelontongan masyarakat sekitar juga ikut melaksanakan intruksi dari Bupati Lampung Timur untuk tutup lebih dini sebagai pencegahan penyebaran COVID-19 selama Lampung Timur masih zona merah.

---

Laporan kontributor Lampung Geh: M Danil Prayoga