Konten Media Partner

IRT di Bandar Lampung Nekat Jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

20 Februari 2025 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu Rumah Tangga yang diamankan karena menjadi bandar narkoba. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Rumah Tangga yang diamankan karena menjadi bandar narkoba. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial YW (52) asal Bandar Lampung ditangkap karena nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya mengatakan warga Bumi Waras, Bandar Lampung, itu diamankan di kediamannya.
"Hari ini Kamis 20 Febuari 2025, kami berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial YW, karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi," katanya.
Made menjelaskan dalam pengamanan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 150 gram dan 90 butir pil ekstasi.
"Modus pelaku ini menjual narkoba secara manual, sasarannya ke masyarakat kota Bandar Lampung," ucapnya.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Berdasarkan hasil pengakuan pelaku, ia baru menjalani bisnis haram selama 3 hari. Terhadap pelaku, lanjut Made, telah dilakukan tes urine yang hasilnya positif.
"Perannya, pelaku ini sebagai gudang dan ikut beberapa kali menjual, pengakuannya baru 3 hari, tes urinenya hasilnya positif," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Disinggung asal barang narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut, Made mengungkapkan, saat ini masih dalam proses pendalaman.
"Asal barang (narkoba) masih dalam pendalaman karena yang punya barang NA yang saat ini masih DPO," ungkapnya.
Menurut Made, saat ini pelaku berikut barang bukti sabu 150 gram dan 90 pil ekstasi telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut. (Yul/Put)