Konten Media Partner

IRT di Lampung Ditangkap, Tipu Warga Tanggamus dengan Modus Gadai Mobil

18 September 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu rumah tangga yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Ibu rumah tangga yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang ibu rumah tangga ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus gadaikan mobil.
ADVERTISEMENT
Wanita itu berinisial HH (47) warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap Polisi di Sukarame pada Selasa (17/9) malam.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan pelaku diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap Haris warga Kabupaten Tanggamus.
"Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu 9 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Indomart Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu," pungkasnya.
Irfan menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menggadaikan mobil minibus kepada korban dengan harga Rp35 juta.
Ibu rumah tangga yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
"Pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil dalam waktu kurang dari sebulan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban, namun bukanya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Irfan, pelaku kemudian kembali berjanji kepada korban akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian.
"Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dihubungi pelaku sudah tidak merespon," ungkapnya.
Ibu rumah tangga yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Lantaran merasa tertipu, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyandang status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen, ia mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang," ujarnya.
"Uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,"lanjutnya.
Atas perbuatanya, pelaku berikut barang bukti sejumlah identitas ganda telah dibawa ke mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT