Kumparan Logo
Konten Media Partner

IRT di Lampung Ditangkap, Usai Tipu Agen BRILink Rp 10 Juta Pakai Uang Palsu

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka  yang diamankan berhasil Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka yang diamankan berhasil Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap Polisi lantaran nekat menipu agen BRILink senilai Rp 10 juta dengan menggunakan uang palsu.

Peristiwa itu terjadi di Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pelaku berinisial IL (32) warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku saat ini telah diamankan.

"Pelaku sempat kabur menggunakan motor ke jalan menuju gerbang tol, namun pelariannya berhasil digagalkan Polisi, sehingga pelaku berhasil diamankan pada Senin 12 Agustus 2024," katanya.

Andik menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal pelaku meminta agen BRILink untuk mentransferkan uang senilai Rp 10 juta.

Barang bukti uang palsu dan uang mainan yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Setelah ditransfer, pelaku tidak langsung bayar ke agen BRILink dengan alasan saldo rekeningnya belum bertambah.

"Korban mulai curiga dan minta pelaku merefresh aplikasi mobile banking dan uang korban senilai Rp.10 juta pun masuk tercatat di mutasi rekening," ungkapnya.

Kemudian, pelaku membayar uang jasa sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Namun, ketika korban menerima uang Rp 10 juta dari pelaku, ternyata uang itu palsu semua.

"Korban sempat mengejar pelaku tapi dia kabur masuk tol, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Menurut Andik, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang senilai Rp 10 juta dari pelaku merupakan uang palsu dengan pecahan 100 ribu sebanyak 100 lembar.

"Pelaku mengaku uang itu dibeli dari toko online, lalu pelaku mengedarkan uang itu dengan menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen," kata dia.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai 10 juta rupiah.

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar yang masih ada di rumah pelaku," sebutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Yul/Put)