Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
IRT di Lampung Tengah Diancam Pakai Golok Usai Tagih Utang
27 Desember 2023 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Gara-gara ditagih hutang, seorang pria nekat mengancam ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah menggunakan senjata tajam jenis golok.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung pada Rabu (20/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku berinisial EP (36) warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
Adapun peristiwa itu terjadi berawal saat korban MS warga Yukum Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah menagih hutang kepada EP di salah satu kontrakan yang berada di Gang Sempit wilayah Bandar Jaya Timur.
"Korban ini menanyakan terkait hutang yang sampai hari ini tidak kunjung di bayar. Namun, saat itu korban hanya bertemu dengan istri pelaku. Setelah itu korban langsung pulang ke kerumah," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Edi, ketika korban sedang dirumah, tiba-tiba pelaku EP datang dan langsung mendorong pintu rumah, sambil menodongkan sajam jenis golok yang diarahkan ke kening korban.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menodongkan sambil berkata 'Kalo bukan perempuan saya tujah kamu. Panggil Polisi saya tidak takut'. Sontak korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga tetangga yang mendengar langsung datang melerai keributan itu," ucapnya.
Lantaran merasa terancam, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kontrakannya.
"Pelaku berhasil kami amankan di kontrakannya pada Senin 25 Desember 2023 berikut barang bukti 1 buah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku mengancam korban,"tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di atur dalam pasal 335 KUHPidana," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT