IRT di Pringsewu, Lampung, Diduga Jadi Muncikari, Kini Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
23 Maret 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku tindak pidana prostitusi yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku tindak pidana prostitusi yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), SM (32), ditangkap polisi lantaran diduga menjadi muncikari di Pringsewu, Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh mengatakan, kasus prostitusi itu terjadi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Pelaku SM warga setempat diamankan pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB," katanya, Sabtu (23/3).
Hasbulloh menjelaskan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran terkait adanya praktik prostitusi di rumah Pekon Gumukmas.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan.
"Hasil penggerebekan, di dalam kamar terdapat seorang pria dan wanita yang diduga hendak melakukan hubungan intim diluar nikah," ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Hasbulloh, pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada wanita tersebut serta memberikan uang Rp50 ribu kepada pemilik rumah SM.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan pelaku, ia mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali," ucapnya.
"Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dan uang Rp50 ribu dari SM.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait tindak pidana prostitusi. (Yul/Ansa)