Kumparan Logo
Konten Media Partner

Isi Klarifikasi Lengkap Mahepel Unila Terkait Dugaan Kekerasan saat Diksar XXVI

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum UKM Mahepel, Ahmad Fadilah dididampingi oleh kuasa hukumnya, Candra Bangkit dari LBH Ikadin Bandar Lampung, saat memberikan klarifikasi | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum UKM Mahepel, Ahmad Fadilah dididampingi oleh kuasa hukumnya, Candra Bangkit dari LBH Ikadin Bandar Lampung, saat memberikan klarifikasi | Foto : Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung - Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan Universitas Lampung (Mahepel Unila) membantah beberpa tunduh terkait Pendidikan Dasar (Diksar) Angkatan XXVI.

Ahmad Fadhilah, Ketua Umum Mahapel menjelaskan Kegiatan Diklat MAHEPEL XXVI yang berlangsung sejak Oktober hingga November 2024 telah mengikuti serangkaian prosedur seleksi administratif, fisik, dan psikologis dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di organisasi.

Menurutnya, setiap tahapan dari pengisian formulir, tes fisik, wawancara, diklat ruang, hingga diklat lapangan dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

"Serta mendapatkan persetujuan dari pihak kampus, otoritas desa, aparat keamanan, dan fasilitas medis setempat," kata Ahmad dalam keterangan resminya. Berikut isi klarifikasi dari tuduhan terhadap Mahepel.

1. Tidak Ada Tindakan Kekerasan Terorganisir

Mahepel menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah, pembiaran, atau sistem pelatihan yang melibatkan kekerasan fisik sebagaimana dituduhkan. Lecet dan luka yang muncul pada peserta merupakan akibat dari aktivitas medan, seperti merayap atau membangun bivak di alam terbuka, bukan karena pemukulan atau penganiayaan.

2. Isu Minum Spirtus

Kejadian minum cairan spirtus merupakan kelalaian individu tanpa ada arahan atau paksaan dari panitia. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa spirtus diberikan sebagai hukuman atau perlakuan tidak manusiawi.

3. Tuduhan Tanggal dan Penyebab Kematian yang Salah

Kegiatan lapangan dilaksanakan pada 14–17 November 2024, bukan 10–14 Desember sebagaimana diberitakan.

Almarhum Pratama Wijaya Kesuma wafat pada 28 April 2025, lima bulan setelah diklat berakhir. Berdasarkan pemeriksaan medis, penyebab kematian adalah tumor otak, bukan akibat dari aktivitas diklat.

Setelah diklat berakhir, almarhum Pratama masih sering ke Sekretariat MAHEPEL dan tidak pernah menyampaikan keluhan apapun. Almarhum terakhir terlihat di kampus Fakultas Ekonomi pada akhir Februari 2025.

4. Masalah Pendengaran Peserta

Salah satu peserta, M. Arnando Al Faris, sempat mengalami keluhan pendengaran. Namun, hasil diagnosis medis menunjukkan ia menderita Otitis Media Akut (OMA), bukan pecah gendang telinga. Mahepel telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan pendampingan, membiayai pengobatan, dan bersilaturahmi ke keluarga yang bersangkutan.

5. Kegiatan Longmarch dan Isu Kehausan

Longmarch dilakukan sesuai dengan kemampuan peserta dan diselingi waktu istirahat yang cukup, termasuk istirahat penuh selama empat jam pada malam hari. Air dan makanan disiapkan dalam jumlah yang memadai. Tuduhan bahwa peserta dipaksa berjalan selama 15 jam tanpa istirahat atau hingga kehausan adalah tidak benar.

6. Tindakan Korektif dan Evaluatif

Mahepel mengakui kekurangan, khususnya dalam tidak menyertakan tim bantuan medis secara resmi, dan telah menjalani sanksi dari pihak dekanat berupa kegiatan sosial. Kami menerima evaluasi tersebut sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.

Ahmad mewakili Mahepel MahepwUnila turut menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya almarhum Pratama Wijaya Kusuma, serta rasa empati kepada peserta yang mengalami gangguan kesehatan.

"Kami juga menolak semua bentuk kekerasan dan mendukung upaya pencarian kebenaran yang berdasarkan data dan prosedur hukum," jelasnya. Pihaknya juga mendukung tim investigasi yang dibentuk oleh Unila dan proses mencari keadilan.

"Kami menghargai hak setiap individu untuk menyuarakan pendapat, namun juga berharap proses klarifikasi dan pembuktian dapat berlangsung adil tanpa menghakimi," ungkap Ahmad. (Ansa)