Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Istri Datang Bulan, Ayah di Pringsewu, Lampung, Tega Setubuhi Dua Anak Kandung
11 Maret 2023 20:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang ayah di Pringsewu tega setubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Adapun pria itu berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan perbuatan asusila terhadap NS (14) dan KH (12) yang masih berstatus pelajar.
"Pelaku diamankan pada Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB saat berada dikediamannya," katanya, Sabtu (11/3).
Hasubulloh menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.
"Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya," ucapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban langsung memberitahukan kepada ibu korban dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku perbuatan asusila itu dilakukan pada bulan Oktober 2019 dan November 2022.
ADVERTISEMENT
"Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
"Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," tuturnya
Selain pengaruh miras, lanjut Hasbulloh, pelaku tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).
"Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," kata dia.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian karena pelaku merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT