Istri Mantan Rektor Unila Karomani Mangkir Jadi Saksi di Sidang, Beralasan Sakit

Konten Media Partner
16 Maret 2023 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga terdakwa perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Karomani, Heryandi dan M.Basri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (16/3). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terdakwa perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Karomani, Heryandi dan M.Basri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (16/3). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Istri dari mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani bernama Enung Juhartini mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK RI untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Enung dipanggil oleh jaksa penuntut umum KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M.Basri.
Mangkirnya istri dari terdakwa Karomani itu menurut jaksa penuntut umum KPK RI karena beralasan sakit.
Menanggapi mangkirnya saksi Enung, jaksa penuntut umum KPK RI, Agus Prasetya Raharja mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis melalui dokter independen untuk mengecek kondisi kesehatan dari saksi Enung.
"Kami sudah rapatkan dengan tim satgas JPU mengambil sikap yaitu second opinion untuk melakukan pemeriksaan medis dahulu kepada saksi Enung," kata JPU KPK RI Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/3).
Menurut Agus, keterangan saksi Enung penting untuk didengarkan di muka persidangan berkaitan dengan terdakwa Karomani dan dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M.Basri.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mempersilahkan jaksa penuntut umum KPK RI untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung terkait pemeriksaan medis melalui dokter independen.
"Kalau memang JPU seperti itu silahkan saudara membuat permohonan. Kita akan pertimbangkan untuk memeriksa saksi Enung oleh dokter independen, nanti kita buat penetapan. Kalau dia layak hadir di sidang, saudara panggil lagi," kata Lingga Setiawan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, jika sebenarnya keterangan saksi Enung tidak terlalu signifikan dan tidak ada kaitan dengan perkara.
"Sebetulnya kalau kita liat dari berita acara pemeriksaan (BAP) tidak terlalu signifikan bahkan tidak ada kaitan dengan perkara dan itu juga sudah ada berita acara sumpahnya, apabila diizinkan tidak perlu repot silahkan dibacakan saja, saksi tidak keberatan," kata Handoko.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengatakan jika pemanggilan saksi merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum untuk pembuktian.
"Kewenangan ada hak diberikan oleh Undang-Undang kepada JPU untuk menghadirkan alat bukti ke persidangan. Jadi diberikan kewenangan kepada penuntut umum," tandasnya. (Lih/Put)