Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Isu Hukum Kebiri Pelaku Incest, Deputi BPA: Itu Ada Prosedurnya
28 Februari 2019 22:17 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Kasus incest yang terjadi di Kabupaten Pringsewu tengah menjadi sorotan nasional. Hari ini (28/2), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Anak melakukan kunjungan khusus ke korban persetubuhan sedarah (Incest) berinisial AT (18) di Kantor Bupati Pringsewu.
ADVERTISEMENT
Masyarakat sangat pun sangat prihatin terhadap kasus ini dan mengharapkan jeratan hukum yang seberat-beratnya kepada para pelaku.Terkait isu hukuman kebiri kepada para pelaku persetubuhan sedarah (incest), Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar menuturkan bahwa ada prosedur khusus dalam pelaksanaannya.
"Kebiri dan pemasangan chip itu ada prosesnya," katanya di ruang Wakil Bupati Pringsewu, Kamis (28/2).
Menurutnya, hukuman kebiri bisa dilaksanakan apabila sudah menjalankan hukuman pokok terlebih dahulu.
"Setelah hukuman pokok baru nanti ada penilaian klinis. Apakah dia bisa dikebiri atau tidak. Itu juga apabila majelis hakim sudah memutuskan bahwa para tersangka sudah melanggar atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," tutupnya.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra, Bery Decky Saputra
ADVERTISEMENT