news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Jadi Bandar Narkoba, Kades di Lampung: Mohon Maaf Saya Memalukan

6 Juni 2023 20:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades di Lampung yang jadi bandar narkoba saat ditanyai Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kades di Lampung yang jadi bandar narkoba saat ditanyai Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Oknum kepala desa (kades) berinisial TA di Lampung yang jadi bandar narkoba minta maaf ke warganya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kades Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, usai ungkap kasus di Mapolda Lampung. Ia mengaku sangat menyesal atas insiden yang menyeretnya.
"Saya mohon maaf kepada khususnya kelurahan saya, saya sangat menyesal," kata kades TA di depan awak media massa.
Kades TA yang masih berusia 33 tahun ini juga meminta maaf atas perilaku yang membuat warga pekon Tiuh Memon malu.
"Saya mohon maaf atas perilaku saya yang memalukan ini," ungkapnya.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat memimpin konferensi pers kades yang jadi bandar narkoba. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap TA, oknum kepala desa (kades) di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Oknum kades ini, berdasarkan informasi, telah menjabat sebagai kades selama dua tahun. Sedangkan, untuk mengedarkan narkoba diakuinya telah 8 bulan.
ADVERTISEMENT
TA bersama rekannya FN menjadi seorang bandar jaringan Sumatera yang telah menjual narkoba hingga 20 kg. Sedangkan, saat penangkapan dirinya petugas menemukan 6,18 kg sabu yang belum terjual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ans/Put)