Jadi Tersangka KPK, Ketua Senat Unila Terancam Gagal Dilantik Jadi Dekan FKIP
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua Senat Unila yang merupakan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) terpilih terancam gagal dilantik.
Pasalnya, M Basri turut terseret dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri. Penetapan tersebut dilakukan pagi tadi oleh Tim KPK di gedung merah putih.
M Basri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Karomani selaku Rektor Unila, Heriyadi selaku Wakil Rektor bidang Akademik, dan Andi Desfiandi. Keempatnya juga kini ditahan KPK.
"MB (M Basri) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Geh, M Basri dijadwalkan akan dilantik menjadi Dekan FKIP Unila, Senin (22/8).
Rencana pelantikan sudah dijadwalkan beberapa hari lalu, sebelum adanya OTT KPK atas dugaan korupsi penyuapan PMB Unila jalur mandiri tahun 2022.
Ketua Senat Unila ini terpilih sebagai Dekan FKIP Unila periode 2022-2026. Dalam pemungutan suara, M Basri memperoleh 24 suara dari 25 suara yang ada. Kemenangan tersebut mengungguli dua kandidat lain, yakni Prof Herpratiwi dan Dr Nurhanurawati.
Salah satu mahasiswa FKIP, Tika, membenarkan M Basri sebagai Dekan terpilih. "Iya bener, mba," katanya kepada Lampung Geh, Minggu (21/8).
Tika juga mengatakan esok hari M Basri bakal dilantik sebagai Dekan FKIP Unila periode 2022-2026.
"Denger-denger besok memang mau dilantik, tapi nggak tau kalau kayak gini (jadi tersangka) jadi apa enggak," terangnya.
Namun, terkait gagal pelantikan ini masih menunggu keputusan dari pihak Unila. Apakah tidak akan jadi dilantik atau keputusan lainnya.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, beberapa papan bunga ucapan atas dilantiknya M Basri sebagai Dekan FKIP Unila bertebaran di sekitar gedung-gedung FKIP hingga sekitar bundaran Unila. (*)
