Kumparan Logo
Konten Media Partner

Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung Saat Ramadhan 1444

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. Foto: Satpas Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. Foto: Satpas Polda Metro Jaya

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan untuk para pemohon SIM.

Namun, ada penyesuaian waktu selama bulan suci ramadhan 1443 tahun 2023.

Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).

Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya :

Hari Senin

  1. Terminal Rajabasa (08.00-13.30 WIB)

  2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.30 WIB)

  3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)

Hari Selasa

  1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)

  2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)

  3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)

Hari Rabu

  1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

  2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)

  3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)

Hari Kamis

  1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)

  2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)

  3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)

Hari Jumat

  1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)

  2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)

  3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)

Hari Sabtu

  1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)

  2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)

  3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)

Hari Minggu

Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.

Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.

Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:

  1. Fotokopi KTP

  2. Membawa SIM lama yang masih berlaku

  3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)

Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saya perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan men-download aplikasi Peduli Lindungi. (*)