Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung, 15-21 Agustus 2022

Konten Media Partner
15 Agustus 2022 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan perpanjangan SIM Keliling di Tugu Juang Kota Bandar Lampung. | Foto: Hadi/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan perpanjangan SIM Keliling di Tugu Juang Kota Bandar Lampung. | Foto: Hadi/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan untuk para pemohon SIM.
ADVERTISEMENT
Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung dari 15 hingga 21 Agustus bisa ditemui di enam tempat ini.
Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).
Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya :
Hari Senin, 15 Agustus 2022
Hari Selasa, 16 Agustus 2022
Hari Rabu, 17 Agustus 2022 Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Hari Kamis, 18 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
Hari Jumat, 19 Agustus 2022
Hari Sabtu, 20 Agustus 2022
Hari Minggu, 21 Agustus 2022 Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Jadwal perpanjangan SIM keliling Ditlantas Polda Lampung di Kota Bandar Lampung. | Foto: Instagram @ditlantaspoldalampung
Jadwal perpanjangan SIM keliling Polresta Bandar Lampung di Kota Bandar Lampung. | Foto: Instagram @satlantaspolrestabalam
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)
Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saya perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi. (*)