Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung, 5-11 September 2022
4 September 2022 10:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan untuk para pemohon SIM.
ADVERTISEMENT
Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung dari 5 hingga 11 September bisa ditemui di 6 tempat ini.
Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).
Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya:
Hari Senin, 5 September 2022
1. Terminal Rajabasa (08.00-13.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.00 WIB)
3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)
Hari Selasa, 6 September 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Hari Rabu, 7 September 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
ADVERTISEMENT
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Hari Kamis, 8 September 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Jumat, 9 September 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Hari Sabtu, 10 September 2022
1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)
Hari Minggu, 11 September 2022
Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)
Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saya perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. (*)