Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung, 29 Agustus-5 September 2022

Konten Media Partner
28 Agustus 2022 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan perpanjangan SIM Keliling di Tugu Juang Kota Bandar Lampung. | Foto: Hadi/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan perpanjangan SIM Keliling di Tugu Juang Kota Bandar Lampung. | Foto: Hadi/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan untuk para pemohon SIM.
ADVERTISEMENT
Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung dari 29 Agustus hingga 4 September bisa ditemui di 6 tempat ini.
Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).
Jadwal perpanjangan SIM keliling Ditlantas Polda Lampung di Kota Bandar Lampung. | Foto: Instagram @ditlantaspoldalampung
Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya :
Hari Senin, 29 Agustus 2022
1. Terminal Rajabasa (08.00-13.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.00 WIB)
3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)
Hari Selasa, 30 Agustus 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Hari Rabu, 31 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Hari Kamis, 1 September 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Jumat, 2 September 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Hari Sabtu, 3 September 2022
1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)
3. Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)
Hari Minggu, September 2022
ADVERTISEMENT
Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Jadwal perpanjangan SIM keliling Polresta Bandar Lampung di Kota Bandar Lampung. | Foto: Instagram @satlantaspolrestabalam
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)
Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saya perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan men-download aplikasi Peduli Lindungi. (*)