Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung 30 Oktober-1 November 2023
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan untuk para pemohon SIM.
Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung dari 30 Oktober hingga 1 November bisa ditemui di 6 tempat ini.
Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).
Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya :
1. Hari Senin, 30 Oktober 2023
Terminal Rajabasa (08.00-13.00 WIB)
Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.00 WIB)
Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)
2. Hari Selasa, 31 Oktober 2023
Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
3. Hari Rabu, 1 November 2023
Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
4. Hari Kamis, 2 November 2023
Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
Pos Lalu intas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
5. Hari Jumat, 3 November 2023
Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
Pos Lalu Lintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
6. Hari Sabtu, 4 November 2023
Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)
Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)
Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)
7. Hari Minggu, 5 November 2023
Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
Fotocopy KTP
Membawa SIM lama yang masih berlaku
Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)
Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saya perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi. (Ans/Red)
