Kumparan Logo
Konten Media Partner

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 20 Tahun Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Fredy Pratama

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Fajar Reskianto kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama menjalani sidang beberapa waktu lalu. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Fajar Reskianto kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama menjalani sidang beberapa waktu lalu. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap seorang kurir narkoba bernama Fajar Reskianto.

Diketahui, kurir yang membawa sebanyak 21 kilogram sabu milik gembong narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama itu sebelumnya divonis selama 20 tahun penjara oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (14/11) lalu.

Jaksa penuntut umum, Irma Lestari mengatakan, banding tersebut dilakukan karena dinilai vonis hakim tidak sesuai tuntutan atau lebih ringan dari tuntutan.

Dia menjelaskan, dalam tuntutan pihaknya menuntut terdakwa Fajar Reskianto dengan penjara selama seumur hidup.

"Iya kita banding karena hasil putusannya jauh dan tidak sesuai dengan tuntutan kami," kata jaksa Dede Irma.

Dia menerangkan upaya banding tersebut juga sesuai dengan arahan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto yang menegaskan akan menuntut maksimal pelaku peredaran narkoba.

"Ini perintah Pak Kajati agar pelaku peredaran narkoba itu dilakukan penuntutan secara maksimal," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Fajar Reskianto, Adiwidya Hunanika menyatakan, pihaknya juga turut mengajukan upaya banding atas vonis terhadap kliennya.

"Hari Jumat 17 November kami tahu jaksa mengajukan banding. Karena jaksa banding, kami juga menyatakan banding," kata dia.

Dijelaskan Adi, ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan banding. Salah satunya, putusan tersebut dianggap tidak melalui pertimbangan lengkap.

"Masih ada beberapa yang kurang tepat, ada kepingan fakta yang tidak utuh," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan vonis majelis hakim, terdakwa Fajar Reskianto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fajar kemudian divonis selama 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono. Selain divonis pidana penjara, terdakwa Fajar Reskianto juga diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa Fajar Reskianto sebelumnya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, di salah satu hotel di Bandar Lampung, pada 29 Maret 2023 lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa Fajar Reskianto diketahui merupakan kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron.

Dalam menjalankan perannya sebagai kurir narkoba tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama.

Dia diperintah untuk mengambil 21 kg sabu di Lampung yang rencananya akan diantar ke Jakarta. Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta ia nantinya diberikan upah sebesar Rp 150 juta. (Lih/Put)