Jaksa Bacakan Tuntutan Suap Fee Proyek Pemkab Lampung Selatan

Konten Media Partner
19 Mei 2021 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat JPU KPK membacakan tuntutan terdakwa suap fee proyek Pemkab Lampung Selatan, Rabu (19/5). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Saat JPU KPK membacakan tuntutan terdakwa suap fee proyek Pemkab Lampung Selatan, Rabu (19/5). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terdakwa suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mendapatkan tuntutan 7 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 5,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kedua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (19/5).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa Hermansyah Hamidi dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
"Kemudian, terdakwa pengganti Rp 5,5 miliar yang dibayarkan dengan waktu selama 1 bulan. Jika tidak harta benda di sita jaksa. Jika harta tidak mencukupi makan diganti 2 tahun penjara," ucap Jaksa Taufiq.
Sidang Tipikor pembacaan tuntutan terdakwa suap fee proyek Pemkab Lampung Selatan, Rabu (19/5). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
Berbeda yang didapati terdakwa Hermansyah Hamidi, Syahroni mendapatkan tuntutan lebih ringan atas perkara yang dijalaninya.
"Menjatuhkan pidana penjara selam 5 tahun dan dengan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan," kata Jaksa Taufiq.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ia juga harus mengganti kerugian sebanyak Rp 303,6 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar selama 1 bulan maka harta benda akan di sita jaksa. Kemudian jika harta terdakwa tidak memenuhi maka ditambah kurungan penjara 6 bulan. (*)