Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Jaksa Hadirkan 7 Saksi Korupsi Pemkab Lampung Selatan, Jaksa: 2 Saksi Tak Hadir
14 April 2021 11:57 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dilanjutkan dengan menghadirkan 7 orang saksi, Rabu (14/4).
ADVERTISEMENT
Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan ada 7 saksi yang seharusnya hadir, tapi 2 saksi memberikan konfirmasi tidak bisa.
"Salah satunya, karena pesawat delay," ujar Taufiq Ibnugroho.
Kelima saksi yang memenuhi undangan dari JPU KPK adalah Komisaris PT Bumi Lampung Persada yaitu Irfan Nuranda Jafar, Komisaris PT Bumi Berkah Prioritas yaitu Cik Agus Salim, dan Direktur PT Asmi Hidayat yaitu Adi Gunawan.
Pada informasi yang dihimpun, PT Asmi Hidayat ini juga menangani proyek pembangunan Pasar Smep Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kemudian Entis Sutisna yang juga direktur perusahaan dan Rudi Darianto alias aceng seorang Wiraswasta serta 2 saksi yang berhalangan hadir Ihsan Nurjanah dan Suhadi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, semua saksi disumpah sebelum mengutarakan kesaksiannya dalam persidangan atas terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni terkait korupsi di Dinas PU Pemkab Lampung Selatan.
Pemeriksaan saksi diawali dari saksi pertama pada hari ini, Irfan Nuranda Jafar, Komisaris perusahaan yang menjadi salah satu rekanan proyek di Dinas PU. Ia juga pernah menjabat sebagai ketua DPW PAN Lampung. (*)