Jaksa KPK: Kami Apresiasi Keputusan Hakim Atas Sidang Hari Ini

Konten Media Partner
5 September 2019 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim JPU KPK, Subari Kurniawan saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tim JPU KPK, Subari Kurniawan saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang atas putusan tiga terdakwa perkara suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji.
ADVERTISEMENT
Ketiga terdakwa itu yakni, Bupati Nonaktif Mesuji, Khamami; Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; dan Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Mesuji, Wawan Suhendra.
Rasa apresiasi itu disampaikan melalui perwakilan Tim JPU KPK, Subari Kurniawan. Menurutnya putusan Majelis Hakim sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.
"Kami sangat mengapresiasi putusan Hakim dimana hampir sebagian besar tuntutan kita diambil alih oleh Hakim. Kemudian mengenai amar putusannya yang lain di confirm kecuali Khamami," katanya kepada awak media, Kamis (5/9).
Meski demikian, pihaknya mengambil langkah pikir-pikir lantaran perlu dilaporkan kepada pimpinan atas hasil putusan sidang hari ini.
"Ini susah sesuai dengan tuntutannya dan rasa keadilan masyarakat, namun demikian karena SOP kita bahwa hasil persidangan harus dilaporkan ke pimpinan dan kita disampaikan saran pendapat apakah ini banding atau tidak. Dan itu harus mendapat disposisi dari pimpinan, sementara ini kami pikir-pikir dahulu," pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra