Konten Media Partner

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AKP Andri Gustami dan Sidang Tetap Diproses

2 November 2023 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung meminta agar majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Andri Gustami yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu sebelumnya melakukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Di mana, Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya menilai jika surat dakwaan jaksa penuntut umum tak lengkap dan tak cermat, sehingga meminta agar majelis hakim agar dakwaan itu dibatalkan.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (2/11) siang, jaksa penuntut umum menyatakan, jika surat dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Kami menyatakan eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas itu tidak dilandasi oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang akurat," kata jaksa Eka Aftarini dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dia meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung yang menyidangkan perkara ini untuk menolak segala eksepsi yang disampaikan terdakwa.
"Kami mohon agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan untuk menolak eksepsi terdakwa," ujarnya.
Jaksa juga meminta agar hakim memutuskan agar proses persidangan terdakwa Andri Gustami dilanjutkan.
"Kami minta agar majelis hakim supaya pemeriksaan perkara terdakwa Andri Gustami ini tetap dilanjutkan," ungkapnya.
Sementara atas pernyataan jaksa menanggapi eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan akan memberikan putusan sela pada persidangan berikutnya.
Sidang perkara Andri Gustami ini kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan yakni Kamis (9/11) mendatang. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT