Jalan Rusak Disebut Gegara Truk Lebihi Tonase, Ini Kata Dirlantas Polda Lampung

Konten Media Partner
17 Mei 2023 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk muat hasil perkebunan singkong yang melintasi Jalan Rumbia Lampung Tengah. Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Truk muat hasil perkebunan singkong yang melintasi Jalan Rumbia Lampung Tengah. Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Truk-truk yang melebihi tonase atau muatan disebut penyebab jalan rusak di Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sempat disinggung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau ruas Jalan Seputih Raman, Lampung Tengah, Jumat (5/5) lalu.
Bahkan, Gubernur Lampung akan membicarakan dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengenai truk yang berlebihan tonase.
Namun, apakah truk-truk pengangkut yang menjadi salah satu mayoritas pengguna jalan di Lampung Tengah itu menjadi penyebab utama jalan rusak?
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta merespons soal truk melebihi tonase atau truk over dimention dan over load (ODOL) menjadi penyebab jalan rusak.
Medyanta mengungkapkan, truk-truk yang membawa muatan memang harus mematuhi ketentuan angkutan. Sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 169 bagian ketujuh tentang pengawasan muatan barang.
ADVERTISEMENT
"Ya sesuai aturannya (aturan muatan)," kata Medyanta saat ditemui Lampung Geh di Mapolda Lampung, Selasa (16/5).
Namun, jika truk melebihi tonase menjadi penyebab utama jalan rusak, Dirlantas Polda Lampung ini membantah.
"Truk melebihi tonase atau truk order jalan rusak bukan karena truk odol aja banyak faktornya," kata Medyanta.
Truk melintasi Jalan Rumbia Lampung Tengah. Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Mantan Dirlantas Polda Kepri ini mengungkapkan, jika l struktur tanah hingga kualitas infrastruktur sangat mempengaruhi terjadinya jalan rusak.
"Mungkin kendaraan juga iya, kemudian faktor struktur tanah (di Lampung), terus kualitas infrastruktur, seperti jalan, drainase atau aliran air, penerangan dan lain-lain juga sangat mempengaruhi," paparnya.
Namun demikian, pelanggaran truk ODOL atau yang melebihi tonase tetap dilarang. Apa lagi, saat ini sudah ditetapkannya tilang manual lagi.
ADVERTISEMENT
"Harapannya, semua pengguna jalan termasuk truk tertib berlalu lintas," pungkasnya. (Ans/Red)