Konten Media Partner

Januari-April 2025: Ada 7 Kasus Kecelakaan Perlintasan KAI Sebidang di Lampung

2 Mei 2025 18:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlintasan sebidang. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlintasan sebidang. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjung Karang mencatat sebanyak 7 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang selama periode Januari-April 2025.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Executive Vice President Divre IV Tanjung Karang Mohamad Ramdany. Ia mengatakan, kasus kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut menyebabkan 7 orang korban dengan rincian 4 luka ringan, 2 luka berat, dan 1 meninggal dunia.
"Sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang menerobos palang atau tidak berhenti saat sinyal peringatan sudah aktif," katanya.
Sementara itu, Ramdany melanjutkan, terdapat 226 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjung Karang, dengan rincian 210 titik perlintasan sebidang dan 16 titik perlintasan tidak sebidang.
"Untuk perlintasan sebidang sebanyak 184 titik tidak dijaga, 42 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 138 titik merupakan perlintasan liar. Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjung Karang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 8 titik underpass," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan, hingga April 2025, PT KAI Divre IV Tanjung Karang telah menutup sebanyak 12 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ramdany menegaskan pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Hal itu dikarenakan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Hal tersebut tentunya dapat menjadi perhatian bahwa keselamatan petugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama. Petugas berhak untuk bekerja dan pulang dalam keadaan selamat, sama seperti pengguna jalan lainnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ramdany mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Pasalnya, pencegahan pelanggaran di perlintasan membutuhkan sinergi dan tidak hanya dibebankan kepada satu pihak saja.
"Kami berharap kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya. (Yul/Ansa)