JC Sekdis PUPR Mesuji Ditolak, Jaksa KPK : Keterangan Tidak Signifikan

Lampung Geh, Bandar Lampung - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Mesuji, Wawan Suhendra, tidak dikabulkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hal itu lantaran keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Wawan bukanlah keterangan yang membuka adanya pelaku baru.
"Karena keterangan yang disampaikan Wawan bukan keterangan yang handal dan signifikan. Jadi tanpa keterangan dari Wawan pun sebenarnya sudah ada bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap perbuatan pidana yang dilakukan oleh Khamami," kata Ketua Tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto, Kamis (15/8).
Saat diwawancarai Lampung Geh, terdakwa Wawan sempat mengungkapkan akan terus berjuang untuk mengajukan JC-nya. Namun, Jaksa KPK menjelaskan bahwa JC itu hanya bisa diajukan sekali dalam persidangan.
"Jadi pada prinsipnya JC hanya dilakukan sekali di awal, namun ketika dia menyelesaikan masa penahanan di Lapas itu ada permohonan lagi. Nanti kita pertimbangkan lagi bahwa dia apakah ada kontribusi yang cukup. Tapi sekarang kita masih belum bisa menerima permohonan JC yang bersangkutan," pungkasnya.(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando Editor : M Adita Putra
