Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Jika Terbukti Lakukan Penyiksaan, LBH Siap Dampingi Manusia Silver Lapor Polisi
27 Januari 2023 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian jika terbukti oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung melakukan penyiksaan terhadap manusia silver.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi dalam keterangannya, pada Jumat (27/1). LBH juga mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"LBH Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, LBH Bandar Lampung juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.
Sumaindra Jarwadi sangat menyayangkan adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap manusia silver.
Menurutnya, manusia silver juga seharusnya dipelihara oleh negara dan Satpol PP juga wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya.
ADVERTISEMENT
"Karena pada dasarnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan hal ini dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 34," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 20, Satpol PP wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik nilai, serta bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
"Kemudian dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 1 tahun 2013 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Dalam surat terbatas nomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023, Komnas HAM RI menyurati Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyiksaan terhadap manusia silver.
Dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap manusia silver yang terjaring dalam penertiban non-yustisi itu terjadi pada Senin, 26 Desember 2022 lalu. (*)
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 8:38 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini