Konten Media Partner

Jokowi Akui Peristiwa Talangsari di Lampung juga Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

12 Januari 2023 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aksi tuntut tuntaskan kasus Talangsari di Lampung. Foto: ANTARA FOTO/Teresia May
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aksi tuntut tuntaskan kasus Talangsari di Lampung. Foto: ANTARA FOTO/Teresia May
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Salah satu dari dua belas pelanggaran HAM Berat masa lalu yang diakui Presiden RI Joko Widodo adalah Peristiwa Talangsari di Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah pertemuan dengan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Tim PPHAM.
Tentang Peristiwa Talangsari 1989, kasus pelanggaran tersebut terjadi pada 7 Februari 1989 di dusun Talang Sari di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur.
Peristiwa itu terjadi karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru. Kala itu, pemerintah, polisi, dan militer bergabung menyerang masyarakat sipil di Talangsari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan Komnas HAM, dalam Peristiwa Talangsari telah menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas. Bahkan, 46 orang pun mengalami penyiksaan.
Jumlah itu hanyalah yang diketahui. Bahkan, hingga saat ini tidak diketahui berapa jumlah pasti korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu di Lampung Timur. (*)