Jual Beli BPKB dan STNK Palsu, Sindikat di Lampung Ini Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
9 Maret 2021 13:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan Polresta Bandar Lampung dari sindikat jual beli STNK dan BPKB di Lampung, Selasa (9/3). Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Polresta Bandar Lampung dari sindikat jual beli STNK dan BPKB di Lampung, Selasa (9/3). Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap sindikat jual beli sepeda motor bodong (tanpa dokumen yang sah).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi mengatakan pada hari Sabtu 6 Maret sekitar pukul 17.00 WIB Tim Tekab 308 bersama unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi tersebut.
Ia menambahkan kasus ini dapat menjadi peluang mencari alur penjualan kendaraan bermotor hasil curian atau pun begal di Lampung, khususnya Bandar Lampung.
“Ini cukup menarik karena selama ini kita tidak pernah tau arahnya pencurian bermotor. Dengan ini, kita bisa pastikan semua (sepeda motor hasil curian) larinya ke Jabung, karena di sana ada industri pembuatan surat-surat bodong,” katanya dalam ekspos kasus.
Lebih jauh dia menjelaskan, ungkap kasus tersebut berawal dari adanya informasi jual-beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah, pada Sabtu (6/3), sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
ADVERTISEMENT
Atas info tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AP (22) dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dengan nomor polisi B 4710 TTO dan satu lembar STNK di jalan Hayam Wuruk Kota Bandar Lampung
Selanjutnya, diketahui sepeda tersebut merupakan milik Alfath Habibie yang dicuri pada 19 Februari. Kasus pencurian tersebut terjadi di jalan RA Basyid, Gang Paring, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
Barang bukti yang diamankan Polresta Bandar Lampung dari sindikat jual beli STNK dan BPKB di Lampung, Selasa (9/3). Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
“Dari pemeriksaan, STNK yang dimiliki AP tersebut palsu. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait asal-usul sepeda motor tersebut,” katanya.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AJW (37) yang diduga sebagai perantara jual-beli dan ZK (66) sebagai pembuat STNK palsu.
ADVERTISEMENT
Barang bukti terkait kasus ini diamankan. Sebanyak 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu telah diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa spare part sepeda motor, seperti kunci motor, kunci kontak, dan lain-lain.
Ancaman yang diterima ketiga tersangka ini yaitu pasal 363 KUHPidana, serta pasal 480 KHUPidana dan pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)